SELAMAT DATANG DI BLOG PNPM MPd KABUPATEN ENREKANG

Artikel

Akhirnya Berbuah Integrasi

Noor Wina Amas ( Faskab Kab. Enrekang )
Kabupaten Enrekang merupakan lokasi non integrasi, tetapi sejak tahun 2012 sdh mencoba melakukan proses perencanaan dgn skema integrasi. Hal positif yg dapat diambil antara lain : 
  1. Dokumen RPJMDes secara keseluruhan telah rampung untuk 96 desa dari 8 kec partisipan, sehingga menjadi satu perencanaan untuk semua, 
  2. Model penentuan prioritas usulan yg dilakukan PNPM sdh diadopsi oleh perencanaan reguler, sehingga model penentuan prioritas antara PNPM dan reguler itu sama yg disepakati secara bersama (SKPD dalam ha ini Bappeda, NGO dan Faskab) meskipun pada dasarnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat,
  3. PNPM MPD sebelumnya hanya dikenal oleh segelintir khususx di pemerintahan dan SKPD, maka dlm proses integrasi PNPM MPD sudah diketahui oleh semua kalangan, 
  4. Dari segi alur tahapan program, ternyata efisiensi waktu dan penyelesaian kegiatan sampai pada tahapan MDST bisa dilaksanakan lebih awal sebelum Desember. Namun dalam pelaksanaannya tetap tanpa mengabaikan nilai-nilai, prinsip dan prosedur yg ada dalam PNPM Mandiri Perdesaan
    Kabupaten Enrekang secara keseluruhan telah selesai melaksanakan MAD penetapan Usulan TA. 2013 untukk 8 kec partisipan PNPM Mandiri Perdesaan...dan selanjutx sisa menunggu dana tahap I masuk ke rekening UPK....terima kasih kepada seluruh teman2 pelaku, masyarakat dan pemerintah atas dukungan dan partisipasinya sehingga proses tersebut dapat selesai sesuai rencana.

Hakikat Pemberdayaan 

Mengutip dari beberapa sumber bahwa sesungguhnya hakikat pemberdayaan itu adalah proses dari, oleh dan untuk masyarakat, di mana masyarakat didampingi/difasilitasi dalam mengambil keputusan dan berinisiatif sendiri agar mereka lebih mandiri dalam pengembangan dan peningkatan taraf hidupnya. Masyarakat adalah subyek pembangunan. Pihak luar berperan sebagai fasilitator.
Memahami konsep pemberdayaan masyarakat  secara mendasar  berarti menempatkan rakyat beserta institusi-institusinya  sebagai kekuatan dasar bagi pembangunan  ekonomi, politik, sosial, dan budaya.  Pemberdayaan masyarakat sebenarnya bukan saja  berupa  tuntutan atas pembagian secara adil aset ekonomi tetapi juga merupakan keniscayaan ideologis dengan semangat meruntuhkan  dominasi-dominasi birokrasi dalam mengatur dan menentukan berbagai bidang kehidupan rakyat. 

Oleh karenanya dapatlah dimengerti bahwa hakikat pemberdeayaan adalah upaya melepaskan berbagai bentuk intervensi negatife dan dominasi budaya, tekanan politik, eksploitasi ekonomi, yang menghalangi upaya masyarakat menentukan masalahnya sendiri serta upaya-upaya mengatasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar