Mengutip dari beberapa sumber bahwa sesungguhnya hakikat pemberdayaan itu adalah proses dari, oleh dan untuk masyarakat, di mana
masyarakat didampingi/difasilitasi dalam mengambil keputusan dan berinisiatif
sendiri agar mereka lebih mandiri dalam pengembangan dan peningkatan taraf
hidupnya. Masyarakat adalah subyek pembangunan. Pihak luar berperan sebagai
fasilitator.
Memahami
konsep pemberdayaan masyarakat secara
mendasar berarti menempatkan rakyat
beserta institusi-institusinya sebagai
kekuatan dasar bagi pembangunan ekonomi,
politik, sosial, dan budaya.
Pemberdayaan masyarakat sebenarnya bukan saja berupa
tuntutan atas pembagian secara adil aset ekonomi tetapi juga merupakan
keniscayaan ideologis dengan semangat meruntuhkan dominasi-dominasi birokrasi dalam mengatur
dan menentukan berbagai bidang kehidupan rakyat.
Oleh karenanya dapatlah dimengerti bahwa hakikat pemberdeayaan adalah upaya melepaskan berbagai bentuk intervensi negatife dan dominasi budaya, tekanan politik, eksploitasi ekonomi, yang menghalangi upaya masyarakat menentukan masalahnya sendiri serta upaya-upaya mengatasinya.
Oleh karenanya dapatlah dimengerti bahwa hakikat pemberdeayaan adalah upaya melepaskan berbagai bentuk intervensi negatife dan dominasi budaya, tekanan politik, eksploitasi ekonomi, yang menghalangi upaya masyarakat menentukan masalahnya sendiri serta upaya-upaya mengatasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar